Pages

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juli 2012

INCEST


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Perkawinan merupakan lembaga, dan wadah yang sah untuk menyalurkan hasrat seksual antara laki – laki dan perempuan yaitu antara suami dan istri, hal ini diatur secara ketat dalam agama islam, dan dalam perkawinanlah hasrat seksual dapat di benarkan, dan di halalkan serta di ridloi Allah S.W.T. bahkan lebih dari itu, dalam islam, hubungan seksual akan mendapat pahala bila dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah.                           
Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, dan pesat, dewasa ini banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang. Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah incest. Secara umum incest adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh 2 orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah maupun perkawinan. Akhir-akhir ini semakin banyak kasus incest yang terungkap di masyarakat, baik itu melalui media cetak maupu elektronik.
Berbagai kasus incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang terungkap, bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan baha kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan incest ?
2.      Faktor  apa saja yang menyebabakan terjadinya incest?
3.      Bagaimanakah dampak dari incest ?
4.      Bagaimana pandangan agama islam tentang incest?
5.      Bagaimana upaya penanggulangan masalah incest ?
C.    Tujuan
1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan incest
2.  Untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya incest
3.  Untuk mengetahui  dampak dari incest
4.  Untuk mengetahui pandangan agama  islam tentang incest
5.  Untuk mengetahui bagaimana upaya  penanggulangan masalah incest


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN INCEST
Incest berasal dari kata latin cestus yang berarti murni. Incestus berarti tidak murni. Incest  adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua  orang yang mempunyai ikatan pertalian darar atau istilah genetiknya In Breeding.
Secara  ringkas incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga.
            Incest ini menunjukan hubungan seksual antar anggota keluarga atau kerabat pria dan wanita, misalnya antar ayah dengan putrinya, antara kakek dengan cucunya antara ibu dengan anak lelakinya. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih berkuasa) dan korbannya adalah anak anak.yang sering terjadi adalah pada anak tiri  dengan bapak tiri, menanti dengan mertua,dll.
            Incest terjadi karena saling suka atau saling cinta dan juga dapat terjadi karena adanaya sifat paksaan.  Dari zaman dahulu incest dianggap suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Incest juga dapat terjadi dalam hubungan seksual yang dilakukan oleh orang - orang yang tidak memiliki hubungan darah. namun karena adanya ikatan perkawinan itulah yang menjadikan hubungan keluarga seperti hubungan darah kelurga kandung.

B.     FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB INCEST
1.      Faktor internal , yang terdiri dari :
a.       Biologis     : dorongan seksual yang terlalu besar dan ketikmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu seksnya.
b.      Psikologis : pelaku memiliki kepribadian yang menyimpang seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan atau menutup diri dari lingkungan pergaulan, menarik diri dari pergaulan sosial dengan masyarakat dan sebagainya.
2.      Faktor eksternal, terdiri dari :
a.       Ekonomi keluarga
Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan mereka .
b.      Tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah
c.       Tingkat pemahaman agama serta penerapan akidah dan norma agama yang tidak mereka ketahui atau tidak dipahami.
Selain faktor faktor diatas terdpat juga faktor lain yaitu :
a.       Faktor usia            :  pikiran anak anak terbatas dan memiliki ketakutan
b.      Jenis kelamin         : perempuan dan laki laki kedudukannya tidak setara, laki laki                                    lebih berkuasa.
c.       Bermain lama lama dalam satu kamar sehingga nafsu biologis mereka terangsang
d.      Budaya patriarki   : laki laki memiliki rasa kepemilikan terhadap anak dan keluarganya sehingga dia berhak melakukan apapun .

C.    DAMPAK YANG TERJADI
1.      Dampak psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan psikologis seperti:
a.       Masalah konstruksi keluarga, misalnya ayah dan anak adalah satu kesatuan keluarga. Namun jika terjadi incest dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila lahir Anak dari anak perempuannya maka status ayahnya ganda yaitu sebai ayah juga sebagai kakek.
b.      Kasus pemerkosaan incest misalnya anak laki laki yang memperkosa ibunya. Ini mungkin terjadi karena kelainan anak yang terlalu memcintai ibunya. Dalam ilmu psikologi disebut dengan istilah Oedipus Compleks yaitu anak menganggap ibunya sebagai perempuan lain dan bukan sebagai ibunya.
2.      Dampak terhadap fisik

Dari segi medis tidak setiap pernikahan incest melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Apabila terjadi kelahiran anak perempuan lebih rentan dan berpeluang besar terhadap penyakit genetik yang diturunkan orang tuanya.
Akibat Perkawinan Sedarah
Banyak penyakit genetik yang berpeluang muncul lebih besar, contohnya :
a.       Skizoprenia              :   kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa
b.      Leukodystrophine    :   kelainan pada bagian saraf disebut milin. Ada bagian    
dari jaringan penunjang pada otak yang mengalami       gangguan dan menyebabkan pembentukan enzim   terganggu.
c.       gangguan dan menyebabkan pembentukan enzim terganggu.
d.      Idiot                         : keterlambatan mental serta perkembangan otak lemah.
e.       Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan ibu mengandung dan adanya rasa penolakan serta emosional dari ibu
f.       Hemofilia                 :    penyakit sel darah merah yang pecah mengakibatkan anak harus terus menerus mendapatkan transfuse.

D.    PANDANGAN MENURUT AGAMA ISLAM.
Al Qur’an menyebutkan incect disurat annisa yang melarang laki laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan keponakan.  Hubungan dengan ibu yang menyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya dalam masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hebungan seksual anatara keponakan dengan kerabat jauh.
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
Semua agama tanpa dikomando menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian pula perasaan moral masyarakat secara kolektif – baik yang dibentuk oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi – menolak praktek ini sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama yaitu dilarang.

E.     UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH
1.      Pencegahan
Faktor yang dapat mencegah terjadinya incest :
a.       Ikut sertakan instansi resmi  yang menangani masalh perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami anak.
b.      Evaluasi anggota keluarga untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi. Evaluasi juga pad asaudara kandung untuk memungkinkan perlakuan salah atau penganiayaan.
c.       Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah.
d.      Ajarkan sang anak dengan mudah dan jelas bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri  dan tidak boleh disentuh orang lain termasuk anggota keluarga
e.       Memberikan pendidikan sejak dini
Kita harus memberi tahu masalah dengan lebih profesional, tidak bisa tiba-tiba kita memberitahukan kelainan tersebut. Karena itu adalah bagian dari penerangan kesehatan dimana hak semua orang untuk mendapatkan informasi seluas luasnya.
f.       Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama
g.      Mengisi waktu luang dengan hal hal yang bermanfaat

2.      Penanggulangan masalah
a.       Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain, periksa juga penyakit kelamin.
b.      Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban , upaya ini sebagai alur untuk ventilasi amarahnya
c.       Terapi kelompok untuk membantu korban  yang telah melepaskan diri dari pelaku incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka dalam kelompok.
d.      Waispada dalam mengasuh anak.  Tidak membiasakan anak  di rumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
e.       Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjerumus pada tindakan pelecehan dalam keluarga
f.       Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah saudara biak sama sesama jenis kelamin maupun berlanan jenis kelamin.

DAFTAR PUSTAKA
Buku kesehatan reproduksi buat mahasiswi kebidanan
Buku kesehatan reproduksi , dimensi sosial wanita Dan permasalahnya
www. Yakinku.wordpress.com/2008/10/18incest-sedarah-maupun-supersusuan
www.biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21incest-perkawinan-sedarah








Jumat, 08 Juni 2012

Gender

GENDER 

A. Pengertian Gender menurut kantor Menneg PP, BKKBN, UNFPA (2001)
Gender adalah perbedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk, dibuat dan dikonstruksi oleh masyarakat dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan Zaman akibat konstruksi social.
Berkaitan dengan pengertian diatas, beberapa istilah yang berkaitan dengan gender:
  1. Emansipasi yaitu Kesetaran kedudukan, peran, tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam segala aspek kehidupan.
  2. Feminisme yaitu ciri, karakter, sikap, perilaku yang banyak dimiliki perempuan.
  3. Maskulin yaitu cirri, karakter, sikap, perilaku yang banyak dimiliki laki-laki.
  4. Bias gender yaitu anggapan yang tidak mengakui persamaan peran, kedudukan, tanggung jawab antara laki-lki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat.
  5. Relasi gender yaitu hubungan laki-laki dan perempuan dalam kerjasama yang seiring sejalan atau bertentangan.
  6. Kesetaraan dan Keadilan gender yaitu suasana yang adil (equity) dan setara (equality) dalam hubungan kerja sama laki-laki dan perempuan.
  7. Isu gender yaitu permasalahan yang terjadi sebagai konsekuensi dengan adanya kesenjangan gender sehingga mengakibatkan diskriminasi pada perempuan dalam akses dan control sumber daya, kesempatan, status, hak, peran, dan penghargaan.
  8. Buta gender yaitu idak memperdulikan kebutuhan laki-laki dan perempuan yang berlainan atau tidak menyebutkan secara aksplisit perempuan dan laki-laki.
  9. Manfaat gender yaitu sejauh mana perempuan dan laki-laki memperoleh keuntungan dari program dan kegiatan tersebut.


B. Budaya yang mempengaruhi gender
  1. Budaya Patriarki yaitu suatu budaya dimana yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga berada di pihak ayah.
  2. .Budaya gender dan perilaku seksualPada budaya gender terjadi ekstramarital seks yang hal ini menimbulkan perilaku seksual yang pada akhirnya berhubungan dengan transmisi dari penyakit seksual seperti gonorhoe, syphilis, herpes genitalia, AIDS, kanker servik, hepatitis B, dll.
C. Bentuk Diskriminasi Gender

a. Marginalisasi ( peminggiran)

Marginalisasi yang mengakibatkan kemiskinan, terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampong halamannya, eksploitasi. Marginalisasi banyak terjadi dalam bidang ekonomi.

b. Subordinasi (penomorduaan)
  • Keyakinan salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya.
  • Anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng yang mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki.
c. Stereotipe ( citra buruk)

Pandangan buruk terhadap perempuan. Salah satu jenis stereotype yang melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi bersumber dari pandangan gender karena menyangkut pelabelan atau penandaan terhadap salah satu jenis kelamin tertentu.

d. Violence ( kekerasan )

Violence merupakan suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Berbagai kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat dari perbedaan peran yang muncul dalam berbagai bentuk.

e. Beban kerja berlebihan.

Beban kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin tertentu lebih banyak. Bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih lebih besar dari pada laki-laki,90% pekerjaan domestik/rumah tangga dilakukan oleh perempuan belum lagi jika dijumlahkan dengan bekerja diluar rumah.
Pengarusutamaan gender  menurut kantor menteri Negara pemberdayaan perempuan.
Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming): strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Landasan pengarusutamaan gender adalah Inpres No. 9 tahun 2000 khususnya bagi jajaran pemerintah.adapun penjelasanya sebagai berikut :
Prinsip pengarusutamaan gender :
a.       Pluralistic yaitu dengan menerima keragaman budaya.
b.      Bukan pendekatan konflik,yaitu dalam menghadapi permasalahan tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan.
c.       Sosialisasi dan advokasi.memperluas informasi bagi masyarakat umum dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk memperkokoh kesetaraan dan keadilan gender.
d.      Menjunjung nilai HAM dan demokrasi.

Cakupan dan pengarusutamaan gender dalam kebijakan dan program sektoral :
a.       Mengikutsertakan permasalahn gender dalam pembangunan.
b.      Mengintegrasikan gender dalam pembangunan.
c.       Mengikutsertakan gender dalam desain,pelaksana dan perencanaan program sektoral.
d.      Pengakuan adanya suatu  arus utama dalam gagasan keputusan,penyebaran sumber daya dilakukan dengan penyampaintujuan pembangunan.
e.       Tidak sekedar mengadukan isu gender kedalam arus utama,tetapi mengubah arus utama,tetapi mengubah arus utama yang responsive dan kondusif pada tujuan kesetaraan dan keadilan gender dalm pembangunan.
Pengarusutamaan gender terpadu dan tercermin  dalam empat fungsi utama manajemen program setiap instansi,lembaga maupun organisasi,yaitu :
a.       Dalam perencanaan dengan  menyusun pertanyaan atau tujuan yang jelas bagi laki-laki dan perempuan.
b.      Pelaksanaan dengan memastikan adanya strategi yang berpengaruh baik bagi perempuan.
c.       Pemantuan dengan mengukur kemajuan pelaksanaan program.
d.      Penilaian dengan memastikan status perempuan maupun laki-laki menjadi lebih baik dengan program tersebut.
Tujuan dan sasaran pengarusutamaan gender
Tujuan tercantum dalam panduan pelaksana Inpres No. 9 tahun 2000 yaitu :
a.       Membentuk mekanisme untuk formulasi kebijakan dan program yang responsive gender.
b.         Member perhatian khusus pada kelompok-kelompok yang mengalami marginalisasi sebagai dampak dari bias gender.
c.          Meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak baik pemerintah sehingga mmau melakukan tindakan yang sensitive gender di bidang masing-masing.
Sasaran pengarusutamaan gender
Sasaran utama adalah organisasi pemerintah dari pusat sampai ke lapangan yang berperan dalam membuat kebijakan,program dan kegiatan.selain itu organisasi swasta,organisasi profesi,keagamaan dan lain-lain dimana mereka sangat dekkat dan terjun langsung paling depan berhadapan dengan masyarakat .
Budaya yang berpengaruh terhadap gender
Kondisi yang diciptakan atau yang direkayasa oleh norma ( adat-istiadat ) yang membedakan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan kemampuan.Adapun beberapa contoh budaya yang berpengaruh pada gender misalnya :
a.          Masyarakat di Indonesia khususnya di jawa menganut budaya patriaki,dimana seorang kepala keluarga adalah laki-laki sehingga laki-laki di cap sebagai orang yang berkuasa di keluarga.Budaya patriaki bias mengakibatkan angggapan bahwa kesehatan reproduksi adalah maslah perempuan sehingga berdampak kurangnya partisipasi,kepedulian laki-laki dalam kesehatan reproduksi.KB hanya dianggap masalah perempuan sehingga sangat kecil akseptor KB laki-laki.
b.         Di jawa ada pepatah bahwa perempuan di dalam rumah tangga sebagai kasur,sumur,dapur.sehingga perempuan di dalam keluarga hanyalah melayani suami,kedudukannya lebih rendah dari laki-laki.
c.          Perlakuan orang tua kepada anaknya sejak bayi di bedakan antara laki-laki dan perempuan dengan memberikan perlengkapan bayi warna biru untuk laki-laki,perlengkapan bayi warna pink untuk perempuan .
d.         Pengaruh pengasuhan ibu banyak mengurus hal yang berkaitan fiisik anak sedangkan ayah cenderung pada interaksi yang bersifat permainan dan diberi tanggung jawab untuk menjamin bahwa anak laki-laki dan anak perempuan menyesuaikan dengan budaya yang ada.Ayah lebih banyak terlihat dalam sosialisasi dengan anak laki-laki dari pada dengan anak perempuan.Banyak orang tua membedakan permainan bagi anak laki-laki dengan anak perempuan.Permainan anak laki-laki cenderung agresif.Pada masa remaja orang tua lebih mengijinkan anak laki-laki mereka cenderung lebih bebas dari pda anak perempuan dengan mengijinkan mereka pergi jauh dari rumah.