Pages

Rabu, 18 Juli 2012

INCEST


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Perkawinan merupakan lembaga, dan wadah yang sah untuk menyalurkan hasrat seksual antara laki – laki dan perempuan yaitu antara suami dan istri, hal ini diatur secara ketat dalam agama islam, dan dalam perkawinanlah hasrat seksual dapat di benarkan, dan di halalkan serta di ridloi Allah S.W.T. bahkan lebih dari itu, dalam islam, hubungan seksual akan mendapat pahala bila dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah.                           
Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, dan pesat, dewasa ini banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang. Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah incest. Secara umum incest adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh 2 orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah maupun perkawinan. Akhir-akhir ini semakin banyak kasus incest yang terungkap di masyarakat, baik itu melalui media cetak maupu elektronik.
Berbagai kasus incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang terungkap, bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan baha kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan incest ?
2.      Faktor  apa saja yang menyebabakan terjadinya incest?
3.      Bagaimanakah dampak dari incest ?
4.      Bagaimana pandangan agama islam tentang incest?
5.      Bagaimana upaya penanggulangan masalah incest ?
C.    Tujuan
1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan incest
2.  Untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya incest
3.  Untuk mengetahui  dampak dari incest
4.  Untuk mengetahui pandangan agama  islam tentang incest
5.  Untuk mengetahui bagaimana upaya  penanggulangan masalah incest


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN INCEST
Incest berasal dari kata latin cestus yang berarti murni. Incestus berarti tidak murni. Incest  adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua  orang yang mempunyai ikatan pertalian darar atau istilah genetiknya In Breeding.
Secara  ringkas incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga.
            Incest ini menunjukan hubungan seksual antar anggota keluarga atau kerabat pria dan wanita, misalnya antar ayah dengan putrinya, antara kakek dengan cucunya antara ibu dengan anak lelakinya. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih berkuasa) dan korbannya adalah anak anak.yang sering terjadi adalah pada anak tiri  dengan bapak tiri, menanti dengan mertua,dll.
            Incest terjadi karena saling suka atau saling cinta dan juga dapat terjadi karena adanaya sifat paksaan.  Dari zaman dahulu incest dianggap suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Incest juga dapat terjadi dalam hubungan seksual yang dilakukan oleh orang - orang yang tidak memiliki hubungan darah. namun karena adanya ikatan perkawinan itulah yang menjadikan hubungan keluarga seperti hubungan darah kelurga kandung.

B.     FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB INCEST
1.      Faktor internal , yang terdiri dari :
a.       Biologis     : dorongan seksual yang terlalu besar dan ketikmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu seksnya.
b.      Psikologis : pelaku memiliki kepribadian yang menyimpang seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan atau menutup diri dari lingkungan pergaulan, menarik diri dari pergaulan sosial dengan masyarakat dan sebagainya.
2.      Faktor eksternal, terdiri dari :
a.       Ekonomi keluarga
Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan mereka .
b.      Tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah
c.       Tingkat pemahaman agama serta penerapan akidah dan norma agama yang tidak mereka ketahui atau tidak dipahami.
Selain faktor faktor diatas terdpat juga faktor lain yaitu :
a.       Faktor usia            :  pikiran anak anak terbatas dan memiliki ketakutan
b.      Jenis kelamin         : perempuan dan laki laki kedudukannya tidak setara, laki laki                                    lebih berkuasa.
c.       Bermain lama lama dalam satu kamar sehingga nafsu biologis mereka terangsang
d.      Budaya patriarki   : laki laki memiliki rasa kepemilikan terhadap anak dan keluarganya sehingga dia berhak melakukan apapun .

C.    DAMPAK YANG TERJADI
1.      Dampak psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan psikologis seperti:
a.       Masalah konstruksi keluarga, misalnya ayah dan anak adalah satu kesatuan keluarga. Namun jika terjadi incest dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila lahir Anak dari anak perempuannya maka status ayahnya ganda yaitu sebai ayah juga sebagai kakek.
b.      Kasus pemerkosaan incest misalnya anak laki laki yang memperkosa ibunya. Ini mungkin terjadi karena kelainan anak yang terlalu memcintai ibunya. Dalam ilmu psikologi disebut dengan istilah Oedipus Compleks yaitu anak menganggap ibunya sebagai perempuan lain dan bukan sebagai ibunya.
2.      Dampak terhadap fisik

Dari segi medis tidak setiap pernikahan incest melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Apabila terjadi kelahiran anak perempuan lebih rentan dan berpeluang besar terhadap penyakit genetik yang diturunkan orang tuanya.
Akibat Perkawinan Sedarah
Banyak penyakit genetik yang berpeluang muncul lebih besar, contohnya :
a.       Skizoprenia              :   kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa
b.      Leukodystrophine    :   kelainan pada bagian saraf disebut milin. Ada bagian    
dari jaringan penunjang pada otak yang mengalami       gangguan dan menyebabkan pembentukan enzim   terganggu.
c.       gangguan dan menyebabkan pembentukan enzim terganggu.
d.      Idiot                         : keterlambatan mental serta perkembangan otak lemah.
e.       Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan ibu mengandung dan adanya rasa penolakan serta emosional dari ibu
f.       Hemofilia                 :    penyakit sel darah merah yang pecah mengakibatkan anak harus terus menerus mendapatkan transfuse.

D.    PANDANGAN MENURUT AGAMA ISLAM.
Al Qur’an menyebutkan incect disurat annisa yang melarang laki laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan keponakan.  Hubungan dengan ibu yang menyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya dalam masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hebungan seksual anatara keponakan dengan kerabat jauh.
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
Semua agama tanpa dikomando menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian pula perasaan moral masyarakat secara kolektif – baik yang dibentuk oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi – menolak praktek ini sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama yaitu dilarang.

E.     UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH
1.      Pencegahan
Faktor yang dapat mencegah terjadinya incest :
a.       Ikut sertakan instansi resmi  yang menangani masalh perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami anak.
b.      Evaluasi anggota keluarga untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi. Evaluasi juga pad asaudara kandung untuk memungkinkan perlakuan salah atau penganiayaan.
c.       Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah.
d.      Ajarkan sang anak dengan mudah dan jelas bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri  dan tidak boleh disentuh orang lain termasuk anggota keluarga
e.       Memberikan pendidikan sejak dini
Kita harus memberi tahu masalah dengan lebih profesional, tidak bisa tiba-tiba kita memberitahukan kelainan tersebut. Karena itu adalah bagian dari penerangan kesehatan dimana hak semua orang untuk mendapatkan informasi seluas luasnya.
f.       Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama
g.      Mengisi waktu luang dengan hal hal yang bermanfaat

2.      Penanggulangan masalah
a.       Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain, periksa juga penyakit kelamin.
b.      Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban , upaya ini sebagai alur untuk ventilasi amarahnya
c.       Terapi kelompok untuk membantu korban  yang telah melepaskan diri dari pelaku incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka dalam kelompok.
d.      Waispada dalam mengasuh anak.  Tidak membiasakan anak  di rumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
e.       Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjerumus pada tindakan pelecehan dalam keluarga
f.       Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah saudara biak sama sesama jenis kelamin maupun berlanan jenis kelamin.

DAFTAR PUSTAKA
Buku kesehatan reproduksi buat mahasiswi kebidanan
Buku kesehatan reproduksi , dimensi sosial wanita Dan permasalahnya
www. Yakinku.wordpress.com/2008/10/18incest-sedarah-maupun-supersusuan
www.biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21incest-perkawinan-sedarah








0 komentar:

Posting Komentar